Masyarakat Sipil Kritik Tim Reformasi Polri: Kurang Libatkan Unsur Publik


 Jakarta – Public Virtue Research Institute (PVRI) mengkritik Tim Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menilai tim tersebut belum memiliki konsep dan tujuan yang jelas, serta kurang melibatkan unsur masyarakat.

Kritik Utama dari PVRI

Ketua Dewan Pengurus PVRI, Usman Hamid, menyatakan bahwa jika tim hanya beranggotakan polisi, sulit berharap reformasi Polri akan benar-benar bermakna bagi publik.

Slot Joker Gaming

“Akar masalah di tubuh kepolisian juga terkait kebijakan pemerintahan yang dirasa tidak adil oleh masyarakat,” ujar Usman.

Peneliti PVRI, Muhammad Naziful Haq, menambahkan bahwa tanpa keterlibatan akademisi, tokoh masyarakat, atau pihak independen, tim reformasi berisiko mengalami konflik kepentingan dan kurang segar secara struktural maupun kultural.

Struktur Tim Reformasi Polri

Kapolri telah membentuk tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025. Tim ini terdiri dari 52 perwira tinggi dan menengah, dengan struktur kepemimpinan sebagai berikut:

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pelindung

  • Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo: Penasihat

  • Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana: Ketua Tim

  • Koorsahli, Karobindiklat, Sahlisosek, Karobinkar, Kabagmutjab, dan anggota lain: 49 perwira tambahan

Seluruh anggota tim berasal dari institusi kepolisian, membawahi berbagai bidang transformasi, termasuk organisasi, operasional, pelayanan publik, pengawasan, dukungan TIK, humas, dan regulasi.

Kekhawatiran Publik

PVRI menekankan bahwa reformasi yang hanya digawangi polisi berpotensi terbatas pada perubahan internal, tanpa memperbaiki akuntabilitas, transparansi, dan interaksi dengan masyarakat. Menurut mereka, reformasi sejati membutuhkan keragaman latar belakang agar mampu menghadirkan perubahan struktur dan budaya Polri yang lebih berarti.

Meskipun Tim Reformasi Polri sudah resmi dibentuk, kritik dari masyarakat sipil menyoroti kurangnya partisipasi publik dan potensi konflik kepentingan. Untuk menjadikan reformasi lebih efektif, keterlibatan pihak independen dan transparansi proses menjadi kunci agar agenda reformasi benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar